Related Post

blog ini berisi ribuan artikel kesehatan, askep, askeb, KTI, silahkan pakai kolom pencarian berikut:

Bapepam-LK siap terbitkan aturan kesehatan asuransi

JAKARTA. Pasca penerbitan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 11/PMK.010/2011 tentang Kesehatan Keuangan Usaha Asuransi dan Usaha Reasuransi dengan Prinsip Syariah, Badan Pengawas Pasar Modal Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) segera mengeluarkan beberapa aturan turunannya. Ini merupakan aturan teknis yang memperjelas pelaksanaan sejumlah ketentuan di PMK tersebut.

Bersamaan dengan itu, regulator juga akan mensosialisasikan aturan itu ke pelaku industri. PMK perasuransian syariah ini merupakan aturan yang baru pertama kali keluar. Sebelumnya, Kementerian Keuangan masih menggabungkan aturan itu bersama dengan industri asuransi konvensional. Tak heran bila regulator belum memiliki aturan teknis.

Beberapa aturan teknis yang segera muncul itu antara lain tentang penghitungan solvabilitas dana tabarru alias uang hasil kontribusi peserta. Berdasarkan PMK itu, perusahaan wajib menjaga solvabilitas dana tabarru minimal 30%. Solvabilitas merupakan kemampuan perusahaan membayar klaim peserta asuransi.

Kemudian, aturan turunan mengenai tata cara menghitung modal minimal berbasis risiko. Selain itu, juga petunjuk teknis penyampaian laporan keuangan ke regulator. "Aturan turunan itu sudah ada dan segera dikeluarkan," kata Kepala Biro Perasuransian Bapepam-LK, Isa Rachmatarwata, akhir pekan lalu. Isa masih enggan membeberkan rincian aturan turunannya.

Kalangan pelaku industri telah menunggu beleid teknis tersebut. Soalnya, mereka belum memahami ketentuan baru di PMK yang baru. "Selama ini kita mengadopsi tata cara konvensional, padahal itu berbeda dengan prinsip syariah," ujar Srikandi Utami, Kepala Unit Syariah Sun Life Financial Indonesia.

Direktur Utama Asuransi Jaya Proteksi Takaful Yudha Pratama menambahkan, perusahaannya sudah menerima undangan sosialisasi PMK baru dari Bapepam-LK pada 17 Februari 2011 mendatang. Oleh karena itu, pada saat sosialisasi berlangsung, aturan teknis itu sudah terbentuk. "Seperti ketentuan penghitungan dana pencadangan sebesar 20%, kami belum mengetahui format penghitungan dan formulanya secara jelas," ungkap Yudha.

Sumber: http://keuangan.kontan.co.id/

0 komentar:

KOTAK PENCARIAN:

blog ini berisi ribuan artikel kesehatan, askep, askeb, KTI, silahkan pakai kolom pencarian berikut: