A. Standar  Profesi Bidan
Undang-Undang  Nomor 29 tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran, pasal 50 penjelasan  menyatakan bahwa : Yang dimaksud dengan” standar profesi ”adalah batasan  kemampuan ( knowledge, skill and professional attitude ) minimal yang  harus dikuasai oleh seorang individu untuk dapat melakukan kegiatan  profesionalnya pada masyarakat secara mandiri yang dibuat oleh  organisasi profesi.
Dalam  melaksanakan profesinya, Bidan memiliki 9 (sembilan) kompetensi yaitu :
1. Bidan  mempunyai persyaratan pengetahuan dan keterampilan dari ilmu-ilmu  sosial, kesehatan masyarakat dan etik yang membentuk dasar dari asuhan  yang bermutu tinggi sesuai dengan budaya, untuk wanita, bayi baru lahir  dan keluarganya.
2. Bidan memberikan asuhan yang bermutu  tinggi, pendidikan kesehatan yang tanggap terhadap budaya dan pelayanan  menyeluruh dimasyarakat dalam rangka untuk meningkatkan kehidupan  keluarga yang sehat, perencanaan kehamilan dan kesiapan menjadi orang  tua.
3. Bidan memberi asuhan antenatal bermutu tinggi untuk  mengoptimalkan kesehatan selama kehamilan yang meliputi: deteksi dini,  pengobatan atau rujukan dari komplikasi tertentu.
4. Bidan  memberikan asuhan yang bermutu tinggi, tanggap terhadap kebudayaan  setempat selama persalinan, memimpin selama persalinan yang bersih dan  aman, menangani situasi kegawatdaruratan tertentu untuk mengoptimalkan  kesehatan wanita dan bayinya yang baru lahir.
5. Bidan  memberikan asuhan pada ibu nifas dan mneyusui yang bermutu tinggi dan  tanggap terhadap budaya setempat.
6. Bidan memberikan asuhan yang bermutu  tinggi, komperhensif pada bayi baru lahir sehat sampai dengan 1 bulan.
7. Bidan  memberikan asuhan yang bermutu tinggi, komperhensif pada bayi dan  balita sehat (1 bulan – 5 tahun).
8. Bidan memberikan asuhan yang bermutu  tinggi dan komperhensif pada keluarga, kelompok dan masyarakat sesuai  dengan budaya setempat.
9. Melaksanakan asuhan kebidanan pada  wanita/ibu dengan gangguan sistem reproduksi.
Setiap Kompetensi dilengkapi dengan  Pengetahuan dan keterampilan dasar, pengetahuan dan keterampilan  tambahan, yang wajib dimiliki dan dilaksanakan dalam melakukan kegiatan  asuhan kebidanan.
Setiap Bidan  harus bekerja Secara profesional dalam melaksanakan profesi asuhan  kebidanan , dan dalam melaksanakan profesi tersebut Bidan harus bekerja  sesuai standar yang meliputi meliputi : standar pendidikan, standar  falsafah, standar organisasi, standar sumber daya pendidikan, standar  pola pendidikan kebidanan, standar kurikulum, standar tujuan pendidikan,  standar evaluasi pendidikan, standar lulusan, standar Pendidikan  Berkelanjutan Bidan, standar organisasi, standar falsafah, standar  sumber daya pendidikan, standar program pendidikan dan pelatihan,  standar fasilitas, standar dokumen penyelenggaraan pendidikan  berkelanjutan, standar pengendalian mutu
Standar Pelayanan Kebidanan, standar falsafah, Standar  Administrasi Dan Pengelolaan, Standar Staf Dan Pimpinan, Standar  Fasilitas Dan Peralatan, Standar Kebijakan Dan Prosedur, Standar  Pengembangan Staf Dan Program Pendidikan, Standar Asuhan, Standar  Evaluasi dan Pengendalian Mutu, standar praktik kebidanan, Standar  metode asuhan, Standar pengkajian, Standar Diagnosa kebidanan, standar  rencana asuhan, standar tindakan, standar partisipasi klien, standar  pengawasan, standar evaluasi, standar dokumentasi.
B. Kode Etik Kebidanan
Kode etik merupakan suatu ciri profesi yang  bersumber dari nilai-nilai internal dan eksternal suatu disiplin ilmu  dan merupakan pernyataan komprehensif suatu profesi yang memberikan  tuntunan bagi anggota dalam me laksanakan pengabdian profesi.
Kode Etik Bidan Indonesia, meliputi :
 Kewajiban  bidan terhadap klien dan masyarakat
  Setiap bidan  senantiasa menjunjung tinggi, menghayati dan mengamalkan sumpah  jabatannya dalam melaksanakan tugas pengabdiannya.
   Setiap bidan dalam menjalankan tugas profesinya menjunjung tinggi harkat  dan martabat kemanusiaan yang utuh dan memelihara citra bidan.
 Setiap  bidan dalam menjalankan tugasnya senantiasa berpedoman pada peran,  tugas dan tanggung jawab sesuai dengan kebutuhan klien, keluarga dan  masyarakat.
  Setiap bidan dalam menjalankan  tugasnya mendahulukan kepentingan klien, menghormati hak klien dan  nilai-nilai yang dianut oleh klien.
 Setiap bidan dalam  menjalankan tugasnya senantiasa mendahulukan kepentingan klien,  keluaraga dan masyarakat dengan identitas yang sama sesuai dengan  kebutuhan berdasarkan kemampuan yang dimilikinya.
 Setiap  bidan senantiasa menciptakan suasana yang serasi dalam hubungan  pelaksanaan tugasnya dengan mendorong partisipasi masyarakat untuk  meningkatkan derajart kesehatannya secara optimal.
C. Kewajiban bidan terhadap tugasnya
 Setiap  bidan senantiasa memberikan pelayanan paripurna kepada klien, keluarga  dan masyarakat sesuai dengan kemampuan profesi yang dimilikinya  berdasarkan kebutuhan klien, keluarga dan masyarakat.
 Setiap  bidan berkewajiaban memberikan pertolongan sesuai dengan kewenangan  dalam mengambil keputusan termasuk mengadakan konsultasi dan/atau  rujukan
 Setiap bidan harus menjamin  kerahasiaan keterangan yang didapat dan/atau dipercayakan kepadanya,  kecuali bila diminta oleh pengadilan atau diperlukan sehubungan dengan  kepentingan klien
 Kewajiban bidan terhadap sejawat dan  tenaga kesehatan lainnya
 Setiap bidan harus menjalin hubungan  dengan teman sejawatnya untuk menciptakan suasana kerja yang serasi.
 Setiap  bidan dalam melaksanakan tugasnya harus saling menghormati baik  terhadap sejawatnya maupun tenaga kesehatan lainnya.
Kewajiban  bidan terhadap profesinya:
 Setiap bidan wajib menjaga nama baik  dan menjunjung tinggi citra profesi dengan menampilkan kepribadian yang  bermartabat dan memberikan pelayanan yang bermutu kepada masyarakat
 Setiap  bidan wajib senantiasa mengembangkan diri dan meningkatkan kemampuan  profesinya sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
 Setiap  bidan senantiasa berperan serta dalam kegiatan penelitian dan kegiatan  sejenisnya yang dapat meningkatkan mutu dan citra profesinya.
Kewajiban bidan terhadap diri sendiri
 Setiap  bidan wajib memelihara kesehatannya agar dapat melaksanakan tugas  profesinya dengan baik
 Setiap bidan wajib meningkatkan  pengetahuan dan keterampilan sesuai dengan dengan perkembangan ilmu  pengetahuan dan teknologi
 Setiap bidan wajib memelihara  kepribadian dan penampilan diri.
Kewajiban  bidan terhadap pemerintah, nusa, bangsa dan tanah air
 Setiap bidan dalam menjalankan tugasnya,  senantiasa melaksanakan ketentuan-ketentuan pemerintah dalam bidang  kesehatan, khususnya dalam pelayananan Kesehatan Reproduksi, Keluarga  Berencana dan Kesehatan Keluarga.
 Setiap bidan melalui profesinya  berpartisipasi dan menyumbangkan pemikiran kepada pemerintah untuk  meningkatkan mutu dan jangkauan pelayanan kesehatan terutama pelayanan  KIA/KB dan kesehatan keluarga
D. Standar  Pengawasan Kebidanan
Pemeriksaan  dan pengawasan selagi hamil serta pertolongan persalinan, merupakan hal  yang penting. Banyak penyulit-penyulit sewaktu hamil dengan pengawasan  yang baik dan bermutu dapat diobati dan dicegah, sehingga persalinan  berjalan dengan mudah dan normal. Apabila suatu tindakan akan diambil,  hal ini dilakukan sedini mungkin tanpa menunggu terjadinya komplikasi  dan persalinan tidak terlantar.
Ibu  hamil dapat memeriksakan kehamilannya pada : dokter ahli kebidanan,  dokter ahli lain, dokter umum, bidan, perawat bidan dan dukun terlatih.  Dalam suatu komunikasi seperti di Indonesia ada pusat-pusat kesehatan  Puskesmas dan KIA-nya dimana seorang ibu hamil dapat memeriksakan  kehamilannya.
Peranan dan Tanggung Jawab Bidan Dalam  Asuhan Kebidanan 
• Menjaga agar pengetahuannya tetap up  to date terus mengembangkan pengetahuan dan kemahirannya
• Mengenali  batas-batas pengetahuan, keterangan pribadinya dan tidak melampaui  wewenangnya dalam praktek klinik
• Berkomunikasi dengan pekerja  kesehatan professional lainnya dengan rasa hormat dan martabat
• Memelihara  kerjasama yang baik dengan staf kesehatan dan RS pendukung untuk  memastikan system rujukan yang optimal
• Kegiatan memantau  mutu yang bisa mencakup penilaian sejawat, pendidikan berkesinambungan,  kaji ulang kasus-kasus
• Bekerjasama dengan masyarakat dimana  ia praktek dalam meningkatkan mutu asuhan kesehatan
• Menjadi  bagian dari upaya untuk meningkatkan status wanita serat kondisi hidup  mereka serta menhilangkan praktek kultur yang jelas merugikan mereka
Tahap kedua dalam pengawasan, dan pada praktiknya kita lebih  sering menyebutnya dengan observasi. Observasi adalah mengamati perilaku  dan keadaan klien untuk memperoleh data tentang masalah kesehatan dan  keperawatan klien. Tujuan dari observasi adalah mengumpulkan data  tentang masalah yang dihadapi klien melalui kepekaan alat panca indra.
Hal-hal yang perlu diperhatikan dalam  melakukan observasi :
1. Tidak selalu pemeriksaan yang akan  kita lakukan dijelaskan secara rinci kepada klien (meskipun komunikasi  terapeutik tetap harus dilakukan), karena terkadang hal ini dapat  meningkatkan kecemasan klien atau mengaburkan data (data yang diperoleh  menjadi tidak murni)..
2. Menyangkut aspek fisik, mental, sosial  dan spiritual klien.
3. Hasilnya dicatat dalam catatan  keperawatan, sehingga dapat dibaca dan dimengerti oleh perawat yang  lain.
Contoh kegiatan observasi  misalnya : terlihat adanya kelainan fisik, adanya perdarahan, ada bagian  tubuh yang terbakar, bau alkohol, urin, feses, tekanan darah, heart  rate, batuk, menangis, ekspresi nyeri, dan lain-lain.
 
 
0 komentar:
Post a Comment